Senin, 30 September 2019

Makalah Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik


MAKALAH
UNDANG-UNDANG PERS
DAN KODE ETIK JURNALISTIK

Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Dasar-dasar Jurnalistik
Dosen pengampu: Nanang Qosim, M.Pd.

                                                            Disusun oleh :       
Wahid Rasyid Saputra                        (16080560)
Miskat Muhamad                    (1608056069)

PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan selalu ingin berkomunikasi dengan manusia lain untuk mencapai tujuannya. Sebagai makhluk sosial, manusia harus taat kepada aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya ada norma dan etika yang wajib ditaati agar tidak saling melanggar hak asasi. Dalam berkomunikasi telah dibuat aturan untuk ditaati oleh pers, yaitu Kode Etik Jurnalistik.
Sekalipun telah ada Kode Etik Jurnalistik yang berfungsi mengatur etika dalam dunia jurnalistik, berbagai tindak pelanggaran etika masih saja terjadi. Hal ini berkaitan dengan kepentingan pers untuk mewujudkan tujuannya.
Berbagai peristiwa muncul di ruang publik. Perkembangan teknologi komunikasi membuat peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia bisa dengan mudah menerpa khalayak. Peristiwa tersebut yang disampaikan oleh manusia kepada manusia lain sebagai konsekuensi naluri komunikasi dan naluri ingin tahu.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu undang-undang pers?
2.      Apa pengertian kode etik juralistik?
3.      Apa isi kode etik jurnalistik?
4.      Apa saja asas kode etik jurnalistik?
5.      Apa fungsi kode etik jurnalistik?
6.      Bagaimana cara melaporkan pelanggaran kode etik jurnalistik?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Undang-Undang Pers
Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.
Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.[1]
Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

B.     Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI). Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” dan “etik”. “Kode” (code) artinya tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya); kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem. “Etik” (ethics) atau etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral.[2]
Dari pengertian itu, kode etik dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika. Etika sendiri memiliki arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sanksi atas pelanggaran etika diberikan oleh msyarakat berupa sanksi sosial (teguran, cemoohan, pengucilan, dsb.) atau oleh asosiasi profesi berupa pemecatan sebagai anggota.
Etika merupakan aturan tidak tertulis. Namun, ketika menjadi etika profesi atau menjadi kode etik, maka etika ini menjadi himpunan etika yang tertulis yang disusun oleh himpunen profesi, termasuk organisasi wartawan atau lembaga pers. Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Di Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2006 Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)




C.    Kode Etik Jurnalistik[3]
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.    Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.    Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.    Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.   Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.    menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.    menghormati hak privasi;
c.    tidak menyuap;
d.   menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e.    rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.    penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.    Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.    Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.    Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.   Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.    Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.    Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.    Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.   Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang sematamata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.    Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.    Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.    Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.    Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.    Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.    Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.    Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.   Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.    Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.    Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a.    Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.    Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.




Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.    Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.    Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.    Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.    Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.    Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

D.    Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 mengandung empat asas:[4]
1.      Asas Demokratis
Berita harus disiarkan secara berimbang dan independen. Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Pasal 11 UU No. 40/1999 tentang Pers mengharuskan wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proposional. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2.       Asas Profesionalitas
Wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Wartawan profesional memiliki kompetensi di bidang jurnalistik, mengetahui dan memahami standar profesi jurnalis, serta menaati kode etik yang berlaku.
3.      Asas Moralitas
Kode etik jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas kode etik jurnalistik.
4.      Asas Supremasi Hukum
Wartawan bukan profesi yang kebal hukum. Selain menaati kode etik, wartawan juga dituntut patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Jika melanggar hukum, maka akan terkena delik pers.

E.     Fungsi Kode Etik Jurnalistik[5]
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik ini merupakan petunjuk untuk menjaga “mutu profesi” sekaligus memelihara kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawanan.
Menurut Menteri Penerangan era Soeharto, M. Alwi Dahlan, kode etik jurnalistik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi:
1.      Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
2.      Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
3.      Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
4.      Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
5.      Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

F.     Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Cara Melaporkan Wartawan yang Melanggar Kode Etik sebagai berikut:
1.      Adukan ke Dewan Pers melalui surat, datang langsung ke kantornya, atau melalui form pengaduan di situs resmi Dewan Pers: https://dewanpers.or.id/
2.      Adukan juga ke pimpinan medianya, dengan datang langsung, surat, telepon, via email, atau “aksi massa” jika perlu.
3.      Jika sudah mengarah ke tindak pidana, misalnya pemerasan dan ancaman, maka laporkan ke Polisi. Nanti polisi akan koordinasi dengan Dewan Pers untuk penyelesaiannya.











BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Mengacu kepada permasalah yang telah dibahas, Kode Etik Jurnalistik penting diterapkan oleh wartawan untuk mengatur etika berkaitan dengan dengan penilaian tentang perilaku benar atau tidak benar, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas, yang berguna atau tidak berguna, dan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan para jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru jurnalis di Indonesia.

B.     SARAN
Demikian makalah yang kami paparkan, kami berharap dengan adanya makalah ini, dapat diketahui dengan jelas pengertian dan segala hal tentang undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun, guna menyempurnakan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.






DAFTAR PUSTAKA
Barus, Sedia Willing. 2010. Jurnalistik: Petunjuk Teknis Menulis Berita. Jakarta: Erlangga.
Siregar. R.H. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta: Dewan Kehormatan PWI
Tebba. Sudirman. 2005. Jurnalistik Baru. Jakarta: Kalam Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Wina Armada. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. Jakarta: Dewan Pers.



[1] Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Pers.
[2] Sudirman, Jurnalistik Baru, (Jakarta: Kalam Indonesia, 2005), hlm. 27-30.
[3] Sedia Willing Barus, Jurnalistik: Petunjuk Teknis Menulis Berita, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 256-260.
[4] Wina Armada, Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers, (Jakarta: Dewan Pers, 2007), hlm. 67-68
[5] R. H. Siregar, Setengah Abad Pergulatan Etika Pers, (Jakarta: Dewan Kehormatan PWI, 2005), hlm. 42-44.