UNDANG-UNDANG PERS
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Dasar-dasar Jurnalistik
Dosen pengampu: Nanang
Qosim, M.Pd.
Disusun
oleh :
Wahid Rasyid Saputra (16080560)
Miskat Muhamad (1608056069)
PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan selalu ingin berkomunikasi dengan manusia lain
untuk mencapai tujuannya. Sebagai makhluk sosial, manusia harus taat kepada
aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, tentunya ada norma dan etika yang wajib ditaati agar tidak saling
melanggar hak asasi. Dalam berkomunikasi telah dibuat aturan untuk ditaati oleh
pers, yaitu Kode Etik Jurnalistik.
Sekalipun
telah ada Kode Etik Jurnalistik yang berfungsi mengatur etika dalam dunia
jurnalistik, berbagai tindak pelanggaran etika masih saja terjadi. Hal ini berkaitan
dengan kepentingan pers untuk mewujudkan tujuannya.
Berbagai
peristiwa muncul di ruang publik. Perkembangan teknologi komunikasi membuat
peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia bisa dengan mudah menerpa
khalayak. Peristiwa tersebut yang disampaikan oleh manusia kepada manusia lain
sebagai konsekuensi naluri komunikasi dan naluri ingin tahu.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
itu undang-undang pers?
2.
Apa
pengertian kode etik juralistik?
3.
Apa isi
kode etik jurnalistik?
4.
Apa
saja asas kode etik jurnalistik?
5.
Apa fungsi
kode etik jurnalistik?
6.
Bagaimana
cara melaporkan pelanggaran kode etik jurnalistik?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Undang-Undang Pers
Undang-undang
Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak
penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23
September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris
Negara Muladi.
Undang-undang
Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan
ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban
perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers. Dewan Pers adalah
lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di
Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek
jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak
jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik
jurnalistik Indonesia.[1]
Dalam
Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang
tersedia. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik.
B.
Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode
etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku (KBBI). Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari
dua bahasa, yaitu “kode” dan “etik”. “Kode” (code) artinya tanda (kata-kata,
tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan
berita, pemerintah, dan sebagainya); kumpulan peraturan yang bersistem;
kumpulan prinsip yang bersistem. “Etik” (ethics) atau etika berasal dari bahasa
Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral.[2]
Dari
pengertian itu, kode etik dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.
Etika sendiri memiliki arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sanksi atas pelanggaran etika
diberikan oleh msyarakat berupa sanksi sosial (teguran, cemoohan, pengucilan,
dsb.) atau oleh asosiasi profesi berupa pemecatan sebagai anggota.
Etika
merupakan aturan tidak tertulis. Namun, ketika menjadi etika profesi atau
menjadi kode etik, maka etika ini menjadi himpunan etika yang tertulis yang
disusun oleh himpunen profesi, termasuk organisasi wartawan atau lembaga pers. Kode
Etik Jurnalistik ditetapkan Di Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2006 Dewan Pers
melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik
Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)
C.
Kode Etik Jurnalistik[3]
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk.
Penafsiran
a.
Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
b.
Akurat
berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.
Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.
Tidak
beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang
profesional adalah:
a.
menunjukkan
identitas diri kepada narasumber;
b.
menghormati
hak privasi;
c.
tidak
menyuap;
d.
menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e.
rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.
menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.
tidak
melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai
karya sendiri;
h.
penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Penafsiran
a.
Menguji
informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.
Berimbang
adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak
secara proporsional.
c.
Opini
yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.
Asas
praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.
Bohong
berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.
Fitnah
berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.
Sadis
berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.
Cabul
berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara,
grafis atau tulisan yang sematamata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.
Dalam
penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan
gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.
Identitas
adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan
orang lain untuk melacak.
b.
Anak
adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan
profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi
yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan
umum.
b.
Suap
adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain
yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.
Hak
tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber
demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.
Embargo
adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan
narasumber.
c.
Informasi
latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan
atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.
Off
the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh
disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.
Prasangka
adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara
jelas.
b.
Diskriminasi
adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a.
Menghormati
hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.
Kehidupan
pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang
terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau
pemirsa.
Penafsiran
a.
Segera
berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada
teguran dari pihak luar.
b.
Permintaan
maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.
Hak
jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.
Hak
koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.
Proporsional
berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
D.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik
Jurnalistik yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/
SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 mengandung empat asas:[4]
1.
Asas
Demokratis
Berita harus disiarkan secara berimbang dan independen. Pers wajib
melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan
publik. Pasal 11 UU No. 40/1999 tentang Pers mengharuskan wartawan melayani Hak
Jawab dan Hak Koreksi secara proposional. Semua pihak yang terlibat harus
diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara
proposional.
2.
Asas Profesionalitas
Wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi
teknis maupun filosofinya. Wartawan profesional memiliki kompetensi di bidang
jurnalistik, mengetahui dan memahami standar profesi jurnalis, serta menaati
kode etik yang berlaku.
3.
Asas
Moralitas
Kode etik jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam
menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi
oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas kode etik
jurnalistik.
4.
Asas
Supremasi Hukum
Wartawan bukan profesi yang kebal hukum. Selain menaati kode etik,
wartawan juga dituntut patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Jika
melanggar hukum, maka akan terkena delik pers.
E.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik[5]
Kode
Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik ini
merupakan petunjuk untuk menjaga “mutu profesi” sekaligus memelihara
kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawanan.
Menurut
Menteri Penerangan era Soeharto, M. Alwi Dahlan, kode etik jurnalistik setidak-tidaknya
memiliki lima fungsi:
1.
Melindungi
keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
2.
Melindungi
masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
3.
Mendorong
persaingan sehat antarpraktisi;
4.
Mencegah
kecurangan antar rekan profesi;
5.
Mencegah
manipulasi informasi oleh narasumber.
F.
Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Cara Melaporkan Wartawan yang Melanggar Kode Etik sebagai berikut:
1.
Adukan
ke Dewan Pers melalui surat, datang langsung ke kantornya, atau melalui form
pengaduan di situs resmi Dewan Pers: https://dewanpers.or.id/
2.
Adukan
juga ke pimpinan medianya, dengan datang langsung, surat, telepon, via email,
atau “aksi massa” jika perlu.
3.
Jika
sudah mengarah ke tindak pidana, misalnya pemerasan dan ancaman, maka laporkan
ke Polisi. Nanti polisi akan koordinasi dengan Dewan Pers untuk
penyelesaiannya.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Mengacu
kepada permasalah yang telah dibahas, Kode Etik Jurnalistik penting diterapkan
oleh wartawan untuk mengatur etika berkaitan dengan dengan penilaian tentang
perilaku benar atau tidak benar, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau
tidak pantas, yang berguna atau tidak berguna, dan yang harus dilakukan atau
tidak boleh dilakukan. Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya
untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan para jurnalis
bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan masyarakat dari
kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru jurnalis
di Indonesia.
B.
SARAN
Demikian
makalah yang kami paparkan, kami berharap dengan adanya makalah ini, dapat diketahui
dengan jelas pengertian dan segala hal tentang undang-undang pers dan kode etik
jurnalistik. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat
kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
membangun, guna menyempurnakan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga
makalah ini bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Barus,
Sedia Willing. 2010. Jurnalistik: Petunjuk Teknis Menulis Berita. Jakarta:
Erlangga.
Siregar.
R.H. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta: Dewan Kehormatan PWI
Tebba.
Sudirman. 2005. Jurnalistik Baru. Jakarta: Kalam Indonesia
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Wina
Armada. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. Jakarta: Dewan
Pers.
[1] Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999, Pers.
[2] Sudirman,
Jurnalistik Baru, (Jakarta: Kalam Indonesia, 2005), hlm. 27-30.
[3] Sedia
Willing Barus, Jurnalistik: Petunjuk Teknis Menulis Berita, (Jakarta: Erlangga,
2010), hlm. 256-260.
[4] Wina
Armada, Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers, (Jakarta: Dewan
Pers, 2007), hlm. 67-68
[5] R. H.
Siregar, Setengah Abad Pergulatan Etika Pers, (Jakarta: Dewan Kehormatan PWI,
2005), hlm. 42-44.