Kamis, 28 November 2019

Jati Diri Mahasiswa

Dewasa ini, banyak sekali permasalahan yang melanda negeri ini mulai dari masalah ekonomi, sosial, politik, lingkungan, dan lainnya. Sebagai salah satu harapan bangsa, mahasiswa seharusnya mampu mengatasi beberapa permasalahan yang ada. Namun faktanya, apa saja yang sudah dilakukan mahasiswa untuk mengatasi masalah tersebut? Apakakah mayoritas mahasiswa sudah berguna bagi bangsa ini? Apakah gelar ‘mahasiswa’ pantas disematkan kepada orang yang belum tentu bermanfaat bagi bangsa ini?
Bicara mengenai hakikat mahasiswa, mestinya tak luput dengan Tri Dharma Perguruan tinggi. Pendidikan merupakan aspek  pertama yang ada pada Dharma tersebut. Apakah mahasiswa sekarang sudah melakukan pendidikan dengan baik? Mungkin saja, apabila mahasiswa belajar tiap hari, membudayakan literasi tiap waktu, dan mengerjakan tugas atau ulangan dengan baik dan jujur, maka mahasiswa tersebut sudah bisa dikatakan ‘telah melaksanakan’ Tri Dhrama dengan baik. Namun faktanya, tidak sedikit mahasiswa yang jarang belajar. Kalaupun belajar, hanya dilakukan saat ada tugas atau menjelang ulangan saja. Mahasiswa sekarang pun jarang membiasakan budaya literasi. Mereka lebih suka membaca post, story, atau tweet media sosial. Saat mengerjakan tugas maupun tes, masih ada juga mahasiswa yang hobi menyontek.
Dhrama yang kedua ialah penelitian. Secara garis besar, penelitian ada dua macam yaitu penelitian ‘wajib’ dan penelitian ‘sunah’. Contoh penelitian ‘wajib’ ialah skripsi dan contoh penelitian ‘sunah’ ialah penelitian untuk lomba. Pada event-event lomba penelitian, jumlah mahasiswa yang berpartisipasi sangatlah sedikit dibandingkan jumlah hashtag suatu topik di media sosial. Saat skripsi pun, masih ada mahasiswa yang tidak melakukan penelitian. Mereka menggunakan jasa ‘joki skripsi’ yang bertebaran di dunia maya. Jadi, apakah mahasiswa sudah bisa melakukan aspek tri dharma tersebut dengan baik?
Poin terakhir dari dharma ini adalah pengabdian kepada masyarakat. Hampir sama dengan aspek penelitian, poin ini pun memiliki jenis ‘wajib’ dan ‘sunah’. Contoh ‘wajib’nya ialah pada saat KKN (Kuliah Kerja Nyata). Mahasiswa yang melaksanakan KKN pun tidak menjamin bahwa ia telah melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan baik. Pasalnya, tidak sedikit mahasiswa yang hanya makan dan tidur saja saat KKN. Jadi, dimana letak pengabdiannya?
Berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, ada mahasiswa yang sudah melakukan beberapa poin, semua poin, atau nol poin.  Di luar dari aspek Tri Dharma tersebut, mahasiswa pun tergolong menjadi beberapa jenis. Ada mahasiswa ‘kupu-kupu’ (kuliah-pulang), mahasiswa aktivis, mahasiswa pebisnis, mahasiswa pemburu lomba, dan lainnya.
Dari beberapa perspektif yang telah dijelaskan, jati diri mahasiswa tentunya berbeda-beda. Perbedaan tersebut disebabkan oleh banyak faktor seperti lingkungan, kebiasaan, motivasi, dan sebagainya. Hal yang bisa dilakukan saat ini ialah menjadi bermanfaat bagi orang lain. Itulah harapan inti dari berbagai macam ‘jati diri’ mahasiswa yang ada.

Selasa, 26 November 2019

Motivasi Mahasiswa

Dewasa ini, semakin banyak pemuda yang melanjutkan jenjang pendidikan hingga ke perguruan tinggi. Hal ini tentunya berdampak positif bagi kemajuan bangsa ini ke depan jika pendidikan di kampus berjalan dengan baik. Namun dalam pelaksanaannya, pendidikan di dunia kampus masih menyisakan beberapa permasalahan mulai seperti kualitas mahasiswa.
Kualitas mahasiswa sekarang ini terbilang cukup memprihatinkan. Daya baca mahasiswa masih rendah. Jumlah mahasiswa berprestasi tiap kampus pun masih belum maksimal. Perilaku mahasiswa pun masih banyak yang memprihatinkan seperti membuang sampah sembarangan, parkir sembarangan, terlambat saat mengikuti perkuliahan, dan sebagainya. Permasalahan yang terjadi di kalangan mahasiswa tidak terlepas dari beberapa faktor seperti motivasi mahasiswa, pergaulan, dan sebagainya.
Motivasi mahasiswa berasal dari banyak faktor mulai dari orang yang dikagumi, lingkungan, dan sebagainya. Orang yang dikagumi pun bisa berasal dari berbagai kalangan seperti teman, senior, tokoh masyarakat, dan lain-lain. Tidak sedikit mahasiswa yang lebih memilih teman sebayanya untuk dijadikan sosok motivator.
Berdasarkan pengamatan pribadi, mahasiswa-mahasiswa di perguruan tinggi bbisa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis seperti mahasiswa pebisnis, mahasiswa aktivis, mahasiswa yang mengejar prestasi akademis, mahasiswa kupu-kupu (kuliah-pulang kuliah-pulang), dan lainnnya. Beberepa jenis mahasiswa tersebut sering dijadikan motivator bagi mahasiswa yang belum menemukan jati dirinya.
Mahasiswa pebisnis merupakan suatu sebutan bagi mahasiswa yang hobi berbisnis. Mereka berani melakukan berbagai hal beresiko yang ada di dunia bisnis. Mereka umumnya sudah mampu mencukupi biaya kebutuhan hidup mereka secara mandiri tanpa meminta uang dari orang tua. Ada yang berbisnis kecil-kecilan hingga menegah ke atas. Mahasiswa pebisnis pemula umumnya memulai bisnis dari hal sederhana seperti berjualan di kantin kejujuran, berjualan di online shop, dan lainnya.
Mahasiswa aktivis biasanya lebih aktif di suatu organisasi. Mereka meluangkan banyak waktunya untuk mengurusi organisasi yang ditekuninya. Mereka berpemikiran bahwa pengembangan diri lebih cepat melalui organisasi daripada melalui bangku perkuliahan di dalam kelas. Organisasi yang diikuti pun ada berbagai jenis mulai dari internal kampus (Himpunan Mahasiswa juusan), Unit Kegiatan Mahasiswa, maupun elsternal kampus (organisasi masyarakat).
Ada juga mahasiswa yang gemar mengejar prestasi akademis. Mereka gemar mengikuti berbagai lomba-lomba seperti lomba menulis, plan bisnis, cipta puisi, dan sebagainya. Ada beberapa alasan mereka dalam mengikuti lomba di antaranya  ialah ingin menambah pengalaman, ingin menambah relasi, mengejar eksistensi, maupun ingin mecari uang jajan dari hadiah lomba yang diadakan.
Selain beberapa hal di atas, ada juga mahaisswa kupu-kupu (Kuliah-Pulang Kuliah-Pulang). Mereka umumnya hanya mengikuti perkuliahan di dalam kelas saja. Mereka sibuk mengejar nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif). Mereka tidak peduli dengan dunia luar seperti organisasi kemahasiswaan dan semacamnya. Sisi positifnya ialah mereka bisa lebih fokus dalam mempelajari mata kuliah yang diambilnya.

Senin, 25 November 2019

Modal IPK Saja Tidak Cukup

Mengenyam bangku perkuliahan tentunya menjadi impian banyak orang. Mereka berharap setelah mendapatkan ijazah sarjana atau diploma, karir akan melesat. Mereka ingin mendapatkan gaji tinggi dengan cepat dan mudah. Beberapa dari mereka berpendapat bahwa ijazah perkuliahan juga dapat melesatkan promosi naik jabatan saat mereka bekerja di suatu perusahaan.
Namun fakta yang terjadi di lapangan ialah tingkat pengangguran dari kalangan berpendidikan tinggi meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), dalam jangka waktu Februari 2017 hingga Februari 2019, jumlah pengangguran dari kalangan sarjana meningkat sebanyak 25% dan diploma meningkat 8,5%. Hal tersebut sangatlah berbeda 180 derajat dari ekspektasi mahasiswa. Ijazah tidak selamanya bisa menjamin kehidupan yang baik pasca-wisuda. Semuanya tergantung dari kepribadian mahasiswa itu sendiri mulai dari tingkat keuletan, tingkat ketahan-bantingan, dan berbagai sifat serta kemampuan khusus lainnya.
Tidak hanya itu saja, ada hal menarik lain dari data yang disajikan oleh BPS. Dalam rentang waktu yang sama, jumlah pengangguran dari kalangan Sekolah Dasar (SD) menururn sebanyak 25%, Sekolah Menengah Pertama (SMP) turun 6%, Sekolah Menengah Atas (SMA) turun 3,6%, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) turun 6,9%. Hal tersebut menunjukkan bahwa kualitas pendidikan yang tinggi tidak menjamin prospek kerja yang tinggi pula. Secara tidak langsung, hal tersebut menunjukkan bahwa para pekerja lulusan SMA kebawah lebih giat dan tidak pilah-pilih terkait pekerjaan.
Kenyataan di lapangan, para pekerja dari kalangan sarjana maupun diploma memiliki gengsi yang lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA kebawah. Para alumni kampus tersebut tidak mau bekerja di bidang-bidang yang membutuhkan tenaga kasar seperti kuli, tukang bersih-bersih, penerima tamu, dan sebagainya. Mereka lebih menginginkan kerja di bidang-bidang yang tidak memerlukan banyak tenaga, bidang-bidang yang tidak perlu berpanas-panasan di bawah terik matahari, maupun bidang-bidang yang hanya perlu duduk di ruang ber-AC dengan mengoperasikan komputer atau laptop. Oleh karena itu pada bidang-bidang yang telah disebutkan, para pekerjanya dipenuhi oleh lulusan SMA kebawah.
Sekalipun banyak lulusan perguruan tinggi yang bekerja di perusahaan, namun tidak sedikit dari mereka yang bekerja tidak sesuai keahlian. Misalnya saja banyak alumni kampus yang bukan jurusan Perbankan bekerja di bank maupun koperasi. Beberapa alumni perguruan tinggi yang bukan lulusan kelautan maupun perikanan namun bekerja di bidang itu. Hal tersebut tentunya menguras banyak waktu untuk mengikuti pelatihan prakerja.
Saat sudah memasuki pertengahan kerja pun, tidak sedikit dari alumni kampus tersebut yang memilih keluar dari bidang tersebut. Ada yang beralasan tidak menikmati bidangnya, ada yang beralasan tidak tahan dengan pekerjaannya yang sangat melelahkan, ada yang beralasan ingin mencari kerja yang gajinya lebih tinggi, dan sebagainya. Hal tersebut tentunya sah-sah saja terjadi di dunia kerja karena pada dasarnya semua keputusan tergantung pada pribadi masing-masing. Namun di sisi lain, hal tersebut menunjukkan tingginya gengsi alumni perguruan tinggi dalam memilih kerja. Secara tidak langsung pula, para alumni kampus tersebut menganggap rendah golongan pekerja lulusan SMA kebawah.
Selain beberapa hal tersebut, faktor minimnya lapangan pekerjaan juga memengaruhi tingginya tingkat pengangguran dari kalangan sarjana dan diploma. Hal tersebut disebabkan kurangnya kemampuan mereka dalam membuka lahan pekerjaan baru. Mereka hanya punya kemampuan mendaftar kerja dengan perantara ijazah sarjana maupun diplomanya. Oleh karena itu penguasaan kemampuan khusus di luar jurusan perkuliahannya sangatlah penting untuk dipelajari selama kuliah agar bisa mengatasi masalah minimnya lahan pekerjaan pasca-wisuda.
Walau tingkat pengangguran dari golongan alumni kampus meningkat, namun tidak sedikit mahasiswa yang berusaha mengasah kemampuan-kemampuan khusus di luar bangku perkuliahan. Kemampuan yang dimaksud seperti: menulis, organisasi, berbisnis, olahraga, membaca kitab kuning, dan lain sebagainya. Mereka mengasah kemampuan-kemampuan tersebut secara teratur melalui organisasi, komunitas, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), bahkan ada pula yang mengasahnya secara otodidak/ tanpa mengikuti suatu perkumpulan.
Secara sederhana, mahasiswa tersebut bisa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis misalnya: mahasiswa aktivis, mahasiswa pebisnis, mahasiswa akademis, mahasiswa kupu-kupu (kuliah-pulang, kuliah-pulang), dan lain sebagainya. Mereka memiliki prioritas khusus di luar bangku kuliah. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang lebih menikmati proses di luar kelas daripada di dalam kelas. Menurut mereka, pembelajaran di dalam kelas sangatlah monoton. Interaksi maupun debat ilmiah antara mahasiswa dan dosen sangatlah minim bahkan hampir tidak pernah.
Jenis mahasiswa yang pertama ialah mahasiswa aktivis. Mereka biasanya menghabiskan lebih banyak waktunya untuk mengurusi organisasi mulai dari kepengurusan, diskusi, kaderisasi, dan lain sebagainya. Oganisasi yang mereka geluti pun berasal dari berbagai jenis latar belakang yang berbeda mulai dari organisasi daerah, organisasi keagamaan, hingga organisasi ekstra kampus. Contohnya saja organisasi ekstra kampus yang banyak digeluti ialah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan lain-lain. Mereka rutin melakukan pertemuan skala kecil maupun besar setelah kuliah selesai (sore/malam). Mereka biasanya berkumpul di kampus, angkringan, dan sebagainya untuk mengurusi organisasi. Mahasiswa tipe ini memiliki dampak positif yaitu ia bisa lebih bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya. Rasa simpati dan empati mereka lebih peka karena terbiasa diasah dalam kegiatan organisasi. Namun mereka juga memilki sisi negatif yaitu terkadang urusan kuliah mereka seperti  tugas sering tercecer. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang sering mengantuk saat pelajaran di dalam kelas karena terbiasa begadang di malam harinya. Hal tersebut tentunya harus diatur dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal negatif.
Ada juga tipe mahasiswa pebisnis. Mereka merupakan mahasiswa yang mengeyam bangku kuliah sambil belajar berbisnis. Mereka berusaha agar mampu mencukupi kebutuhan pribadi menggunakan uang hasil keringat sendiri tanpa mengandalkan kiriman uang dari orang tua. Belajar bisnis memang perlu dilatih sejak dini agar nantinya saat lulus kuliah, sembari menunggu beasiswa maupun diterima kerja di suatu perusahaan, mereka bisa berproses dengan baik tanpa menganggur. Bahkan beberapa dari mahasiswa pebisnis ini, sudah mampu mencukupi kebutuhan pribadi dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sendiri. Hal tersebut tentunya sangatlah positif karena beban orang tua menjadi lebih ringan. Namun mahasiswa tipe ini juga memiliki kekurangan yaitu mereka terkadang terlena saat bisnisnya sedang melejit. Tidak sedikit dari mereka yang mulai menyepelekan kuliahnya bahkan skripsinya menjadi mangkrak.
Selain dua tipe yang telah disebutkan, ada pula tipe mahaiswa akademis. Akademis yang dimaksud di sini ialah mahasiswa yang fokus untuk mencapai prestasi akademik yang tinggi baik capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) maupun piala kompetisi-kompetisi. Umumnya mereka tidak terlalu meninjool saat mengikuti organisasi bahkan tidak  sedikit dari mereka yang hanya fokus mengejar capaian akademik tanpa mengikuti organisasi-organisasi. Tipe ini memilki sisi positif dan negatifnya sendiri. Sisi positifnya ialah mereka punya kebanggan sendiri apabila bisa mencapai IPK tertinggi saat wisuda. Mereka bisa membuat bangga kedua orang tua beserta orang-orang terdekatnya. Namun sisi negatifnya ialah ia sangat merugi karena waktu kuliah selama kurang lebih 4 tahun menyisakan banyak waktu terbuang tanpa mengasah kemampuan khusus, memperbanyak relasi, dan semacamnya. Namun jika disertai kemampuan khusus seperti menulis, ia akan lebih baik karena pasca-wisuda ia sudah cukup menguasai kemampuan yang terbilang penting yang akan sangat berguna baik di dunia kerja maupun lainnnya.
Ada pula tipe mahasiswa yang hanya memiliki rutinitas kuliah-pulang kuliah-pulang saja. Mahasiswa jenis ini mayoritas tidak mengikuti organisasi atau perkumpulan apapun. Mereka lebih menutup diri dari pergaulan sekitarnya. Beberapa dari mereka bahkan apatis terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di sekitarnya. Mahasiswa tipe ini pun punya sisi positif dan negatifnya. Sisi posistifnya ialah ia tidak mudah terpengaruh lingkungan sekitarnya. Terkadang lingkungan yang buruk juga turut memengaruhi perilaku buruk seseorang. Namun sisi negatifnya ialah ia hanya memiliki sedikit relasi atau teman. Ia pun menjadi kekurangan kemampuan dalam hal berorganisasi. Padahal relasi dan kemampuan berorganisasi merupakan hal yang cukup penting bagi kehidupan pasca-wisuda.
Dari beberapa hal yang telah dijelaskan, tentunya semua pilihan mengandung resiko tersendiri. Namun hal tersebut merupakan hal yang wajar karena memang hidup ini penuh dengan tantangan, pilihan, dan resiko. Semuanya tergantung kepada diri sendiri tentang bagaimana cara mengatur waktu dengan baik supaya waktu kuliah sekitar 4 tahun tidak terbuang sia-sia begitu saja. Karena kehidupan pasca-wisuda membutuhkan banyak kemampuan khusus, maka mengandalkan IPK saja merupakan hal yang sangat konyol bagi masa depannya.


Mengenyam bangku perkuliahan tentunya menjadi impian banyak orang. Mereka berharap setelah mendapatkan ijazah sarjana atau diploma, karir akan melesat. Mereka ingin mendapatkan gaji tinggi dengan cepat dan mudah. Beberapa dari mereka berpendapat bahwa ijazah perkuliahan juga dapat melesatkan promosi naik jabatan saat mereka bekerja di suatu perusahaan.
Namun fakta yang terjadi di lapangan ialah tingkat pengangguran dari kalangan berpendidikan tinggi meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), dalam jangka waktu Februari 2017 hingga Februari 2019, jumlah pengangguran dari kalangan sarjana meningkat sebanyak 25% dan diploma meningkat 8,5%. Hal tersebut sangatlah berbeda 180 derajat dari ekspektasi mahasiswa. Ijazah tidak selamanya bisa menjamin kehidupan yang baik pasca-wisuda. Semuanya tergantung dari kepribadian mahasiswa itu sendiri mulai dari tingkat keuletan, tingkat ketahan-bantingan, dan berbagai sifat serta kemampuan khusus lainnya.
Tidak hanya itu saja, ada hal menarik lain dari data yang disajikan oleh BPS. Dalam rentang waktu yang sama, jumlah pengangguran dari kalangan Sekolah Dasar (SD) menururn sebanyak 25%, Sekolah Menengah Pertama (SMP) turun 6%, Sekolah Menengah Atas (SMA) turun 3,6%, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) turun 6,9%. Hal tersebut menunjukkan bahwa kualitas pendidikan yang tinggi tidak menjamin prospek kerja yang tinggi pula. Secara tidak langsung, hal tersebut menunjukkan bahwa para pekerja lulusan SMA kebawah lebih giat dan tidak pilah-pilih terkait pekerjaan.
Kenyataan di lapangan, para pekerja dari kalangan sarjana maupun diploma memiliki gengsi yang lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA kebawah. Para alumni kampus tersebut tidak mau bekerja di bidang-bidang yang membutuhkan tenaga kasar seperti kuli, tukang bersih-bersih, penerima tamu, dan sebagainya. Mereka lebih menginginkan kerja di bidang-bidang yang tidak memerlukan banyak tenaga, bidang-bidang yang tidak perlu berpanas-panasan di bawah terik matahari, maupun bidang-bidang yang hanya perlu duduk di ruang ber-AC dengan mengoperasikan komputer atau laptop. Oleh karena itu pada bidang-bidang yang telah disebutkan, para pekerjanya dipenuhi oleh lulusan SMA kebawah.
Sekalipun banyak lulusan perguruan tinggi yang bekerja di perusahaan, namun tidak sedikit dari mereka yang bekerja tidak sesuai keahlian. Misalnya saja banyak alumni kampus yang bukan jurusan Perbankan bekerja di bank maupun koperasi. Beberapa alumni perguruan tinggi yang bukan lulusan kelautan maupun perikanan namun bekerja di bidang itu. Hal tersebut tentunya menguras banyak waktu untuk mengikuti pelatihan prakerja.
Saat sudah memasuki pertengahan kerja pun, tidak sedikit dari alumni kampus tersebut yang memilih keluar dari bidang tersebut. Ada yang beralasan tidak menikmati bidangnya, ada yang beralasan tidak tahan dengan pekerjaannya yang sangat melelahkan, ada yang beralasan ingin mencari kerja yang gajinya lebih tinggi, dan sebagainya. Hal tersebut tentunya sah-sah saja terjadi di dunia kerja karena pada dasarnya semua keputusan tergantung pada pribadi masing-masing. Namun di sisi lain, hal tersebut menunjukkan tingginya gengsi alumni perguruan tinggi dalam memilih kerja. Secara tidak langsung pula, para alumni kampus tersebut menganggap rendah golongan pekerja lulusan SMA kebawah.
Selain beberapa hal tersebut, faktor minimnya lapangan pekerjaan juga memengaruhi tingginya tingkat pengangguran dari kalangan sarjana dan diploma. Hal tersebut disebabkan kurangnya kemampuan mereka dalam membuka lahan pekerjaan baru. Mereka hanya punya kemampuan mendaftar kerja dengan perantara ijazah sarjana maupun diplomanya. Oleh karena itu penguasaan kemampuan khusus di luar jurusan perkuliahannya sangatlah penting untuk dipelajari selama kuliah agar bisa mengatasi masalah minimnya lahan pekerjaan pasca-wisuda.
Walau tingkat pengangguran dari golongan alumni kampus meningkat, namun tidak sedikit mahasiswa yang berusaha mengasah kemampuan-kemampuan khusus di luar bangku perkuliahan. Kemampuan yang dimaksud seperti: menulis, organisasi, berbisnis, olahraga, membaca kitab kuning, dan lain sebagainya. Mereka mengasah kemampuan-kemampuan tersebut secara teratur melalui organisasi, komunitas, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), bahkan ada pula yang mengasahnya secara otodidak/ tanpa mengikuti suatu perkumpulan.
Secara sederhana, mahasiswa tersebut bisa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis misalnya: mahasiswa aktivis, mahasiswa pebisnis, mahasiswa akademis, mahasiswa kupu-kupu (kuliah-pulang, kuliah-pulang), dan lain sebagainya. Mereka memiliki prioritas khusus di luar bangku kuliah. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang lebih menikmati proses di luar kelas daripada di dalam kelas. Menurut mereka, pembelajaran di dalam kelas sangatlah monoton. Interaksi maupun debat ilmiah antara mahasiswa dan dosen sangatlah minim bahkan hampir tidak pernah.
Jenis mahasiswa yang pertama ialah mahasiswa aktivis. Mereka biasanya menghabiskan lebih banyak waktunya untuk mengurusi organisasi mulai dari kepengurusan, diskusi, kaderisasi, dan lain sebagainya. Oganisasi yang mereka geluti pun berasal dari berbagai jenis latar belakang yang berbeda mulai dari organisasi daerah, organisasi keagamaan, hingga organisasi ekstra kampus. Contohnya saja organisasi ekstra kampus yang banyak digeluti ialah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan lain-lain. Mereka rutin melakukan pertemuan skala kecil maupun besar setelah kuliah selesai (sore/malam). Mereka biasanya berkumpul di kampus, angkringan, dan sebagainya untuk mengurusi organisasi. Mahasiswa tipe ini memiliki dampak positif yaitu ia bisa lebih bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya. Rasa simpati dan empati mereka lebih peka karena terbiasa diasah dalam kegiatan organisasi. Namun mereka juga memilki sisi negatif yaitu terkadang urusan kuliah mereka seperti  tugas sering tercecer. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang sering mengantuk saat pelajaran di dalam kelas karena terbiasa begadang di malam harinya. Hal tersebut tentunya harus diatur dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal negatif.
Ada juga tipe mahasiswa pebisnis. Mereka merupakan mahasiswa yang mengeyam bangku kuliah sambil belajar berbisnis. Mereka berusaha agar mampu mencukupi kebutuhan pribadi menggunakan uang hasil keringat sendiri tanpa mengandalkan kiriman uang dari orang tua. Belajar bisnis memang perlu dilatih sejak dini agar nantinya saat lulus kuliah, sembari menunggu beasiswa maupun diterima kerja di suatu perusahaan, mereka bisa berproses dengan baik tanpa menganggur. Bahkan beberapa dari mahasiswa pebisnis ini, sudah mampu mencukupi kebutuhan pribadi dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sendiri. Hal tersebut tentunya sangatlah positif karena beban orang tua menjadi lebih ringan. Namun mahasiswa tipe ini juga memiliki kekurangan yaitu mereka terkadang terlena saat bisnisnya sedang melejit. Tidak sedikit dari mereka yang mulai menyepelekan kuliahnya bahkan skripsinya menjadi mangkrak.
Selain dua tipe yang telah disebutkan, ada pula tipe mahaiswa akademis. Akademis yang dimaksud di sini ialah mahasiswa yang fokus untuk mencapai prestasi akademik yang tinggi baik capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) maupun piala kompetisi-kompetisi. Umumnya mereka tidak terlalu meninjool saat mengikuti organisasi bahkan tidak  sedikit dari mereka yang hanya fokus mengejar capaian akademik tanpa mengikuti organisasi-organisasi. Tipe ini memilki sisi positif dan negatifnya sendiri. Sisi positifnya ialah mereka punya kebanggan sendiri apabila bisa mencapai IPK tertinggi saat wisuda. Mereka bisa membuat bangga kedua orang tua beserta orang-orang terdekatnya. Namun sisi negatifnya ialah ia sangat merugi karena waktu kuliah selama kurang lebih 4 tahun menyisakan banyak waktu terbuang tanpa mengasah kemampuan khusus, memperbanyak relasi, dan semacamnya. Namun jika disertai kemampuan khusus seperti menulis, ia akan lebih baik karena pasca-wisuda ia sudah cukup menguasai kemampuan yang terbilang penting yang akan sangat berguna baik di dunia kerja maupun lainnnya.
Ada pula tipe mahasiswa yang hanya memiliki rutinitas kuliah-pulang kuliah-pulang saja. Mahasiswa jenis ini mayoritas tidak mengikuti organisasi atau perkumpulan apapun. Mereka lebih menutup diri dari pergaulan sekitarnya. Beberapa dari mereka bahkan apatis terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di sekitarnya. Mahasiswa tipe ini pun punya sisi positif dan negatifnya. Sisi posistifnya ialah ia tidak mudah terpengaruh lingkungan sekitarnya. Terkadang lingkungan yang buruk juga turut memengaruhi perilaku buruk seseorang. Namun sisi negatifnya ialah ia hanya memiliki sedikit relasi atau teman. Ia pun menjadi kekurangan kemampuan dalam hal berorganisasi. Padahal relasi dan kemampuan berorganisasi merupakan hal yang cukup penting bagi kehidupan pasca-wisuda.
Dari beberapa hal yang telah dijelaskan, tentunya semua pilihan mengandung resiko tersendiri. Namun hal tersebut merupakan hal yang wajar karena memang hidup ini penuh dengan tantangan, pilihan, dan resiko. Semuanya tergantung kepada diri sendiri tentang bagaimana cara mengatur waktu dengan baik supaya waktu kuliah sekitar 4 tahun tidak terbuang sia-sia begitu saja. Karena kehidupan pasca-wisuda membutuhkan banyak kemampuan khusus, maka mengandalkan IPK saja merupakan hal yang sangat konyol bagi masa depannya.

Minggu, 03 November 2019

Bertaruh Nyawa demi Sesuap Nasi

Saat Ayam Jago berkokok, Pak Ahmad dan istrinya segera sarapan. Sarapannya sangat sederhana yakni cukup dengan beberapa singkong rebus yang dicampuri parutan kelapa asin. Istrinya tak lupa membuatkan teh anget untuk Pak Ahmad. Namun teh itu tidak diminum saat akhir sarapan, melainkan ditaruh di botol bekas untuk dibawa berkebun.

Pak Ahmad biasa jalan kaki dari rumah ke kebun miliknya yang berada di Jalan Duwet, Silayur, Ngaliyan. Perjalanan kira-kira menempuh jarak dua ratus meter. Jarak yang cukup jauh bagi kaki Pak Ahmad yang sudah cukup renta termakan usia.

Ladang Pak Ahmad tidaklah besar yaitu sekitar lima puluh meter persegi. Namun lahan beliau tidak terletak pada tanah yang datar melainkan pada tanah yang miring dan terletak di jurang. Di daerah yang rawan longsor tersebut, hampir tiap hari Pak Ahmad bertaruh nyawa demi sesuap nasi yang akan dimakan beserta istrinya.

Pada lahan yang sempit dan berbahaya itulah, beliau menanam beberapa jenis tanaman seperti singkong, ketela dan pisang. Di pojokan kebunnya itu, terdapat sebuah pohon kelapa yang sudah cukup tinggi. Kelapa itulah yang sering diparut untuk dijadikan lauk singkong rebusnya.

“Sebenarnya saya tidak mau bersusah payah bertani. Namun karena pendidikan saya SD dan saya tidak punya bakat dagang, ya terpaksa bertani di daerah jurang ini” begitulah kira-kira ucapan beliau ketika diterjemahkan dari bahasa Jawa Krama Inggil.

Istrinya pun sebenarnya tidak menghendaki suaminya berkebun di jurang. Beliau merasa iba tiap kali melihat suaminya berpanas-panasan di jurang yang penuh resiko itu. Sedikit saja lengah, bisa-bisa nyawa melayang karena jatuh ke jurang. Namun karena tuntutan sesuap nasi, ia terpaksa merestui suaminya untuk berladang di sana.

Dulu, hasil kebun Pak Ahmad dijual ke tengkulak yang sering mampir ke sawahnya. Namun lama kelamaan tengkulak tersebut semakin mencekik Pak Ahmad. Tengkulak tersebut terus menerus mempermainkan harga sehingga Pak Ahmad hanya mendapatkan sedikit uang dari banyak hasil berkebun.

Istrinya tentu tidak tega melihat suaminya dibodohi terus menerus oleh  tengkulak. Akhirnya istrinya mencari kesana kemari orang yang mau membeli hasil taninya. Hingga bertemulah dengan Bu Supri, penjual gorengan yang tiap sore dan malam berjualan di pinggir Jalan Jalal.

Perbedaan harganya tidak terlalu signifikan. Namun Bu Supri konsisten dengan harga yang ditawarkan sehingga Pak Ahmad merasa lebih baik menjual hasil taninya langsung ke konsumen daripada melalui tengkulak.

Sabtu, 26 Oktober 2019

Kepala DLH Imbau Masyarakat Pilah Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota semarang mengimbau masyarakat agar memilah sampah sebelum dibuang (16/10). Hal tersebut berkaitan dengan meningkatnya jumlah produksi sampah di Kota Semarang.
Pria yang biasa dipanggil Sapto Adi menuturkan bahwa pola pikir masyarakat terkait sampah perlu dirubah. Pasalnya definisi sampah sendiri ialah barang yang tidak bermanfaat. “Misalkan terdapat bungkus makanan, itu kan masih bisa dimanfaatkan menjadi kerajinan, berarti bukan sampah dan tidak perlu dibuang” jelas Sapto.
Menurut beliau, sistem pengelolaan sampah di Kota Semarang sudah cukup baik mulai dari pengangkutan sampah oleh truk-truk, petugas kebersihan yang rutin membersihkan di beberapa tempat, hingga dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Namun menurut Rozaq--Mahasiswa Sosiologi UIN Walisongo, mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Kota Semarang masih belum baik. “Di beberapa titik seperti selokan kering masih banyak sampah berceceran tanpa disentuh sedikit pun oleh petugas kebersihan”keluh Rozaq.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala DLH mengatakan bahwa hal tersebut ialah masalah pola pikir masyarakat, bukan hanya kesalahan petugas kebersihan semata. “Jadi dimana pun tempatnya, kalau ada tempat sampah, sampahnya dibuang. Kalau tidak ada, ya dikantongi dahulu, nanti di buang saat nemu tong sampah, bila perlu dipilah antara sampah organik dan anorganik” tegas Sapto. (Mskt)

Senin, 30 September 2019

Makalah Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik


MAKALAH
UNDANG-UNDANG PERS
DAN KODE ETIK JURNALISTIK

Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Dasar-dasar Jurnalistik
Dosen pengampu: Nanang Qosim, M.Pd.

                                                            Disusun oleh :       
Wahid Rasyid Saputra                        (16080560)
Miskat Muhamad                    (1608056069)

PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan selalu ingin berkomunikasi dengan manusia lain untuk mencapai tujuannya. Sebagai makhluk sosial, manusia harus taat kepada aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya ada norma dan etika yang wajib ditaati agar tidak saling melanggar hak asasi. Dalam berkomunikasi telah dibuat aturan untuk ditaati oleh pers, yaitu Kode Etik Jurnalistik.
Sekalipun telah ada Kode Etik Jurnalistik yang berfungsi mengatur etika dalam dunia jurnalistik, berbagai tindak pelanggaran etika masih saja terjadi. Hal ini berkaitan dengan kepentingan pers untuk mewujudkan tujuannya.
Berbagai peristiwa muncul di ruang publik. Perkembangan teknologi komunikasi membuat peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia bisa dengan mudah menerpa khalayak. Peristiwa tersebut yang disampaikan oleh manusia kepada manusia lain sebagai konsekuensi naluri komunikasi dan naluri ingin tahu.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu undang-undang pers?
2.      Apa pengertian kode etik juralistik?
3.      Apa isi kode etik jurnalistik?
4.      Apa saja asas kode etik jurnalistik?
5.      Apa fungsi kode etik jurnalistik?
6.      Bagaimana cara melaporkan pelanggaran kode etik jurnalistik?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Undang-Undang Pers
Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.
Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.[1]
Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

B.     Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI). Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” dan “etik”. “Kode” (code) artinya tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya); kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem. “Etik” (ethics) atau etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral.[2]
Dari pengertian itu, kode etik dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika. Etika sendiri memiliki arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sanksi atas pelanggaran etika diberikan oleh msyarakat berupa sanksi sosial (teguran, cemoohan, pengucilan, dsb.) atau oleh asosiasi profesi berupa pemecatan sebagai anggota.
Etika merupakan aturan tidak tertulis. Namun, ketika menjadi etika profesi atau menjadi kode etik, maka etika ini menjadi himpunan etika yang tertulis yang disusun oleh himpunen profesi, termasuk organisasi wartawan atau lembaga pers. Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Di Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2006 Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)




C.    Kode Etik Jurnalistik[3]
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.    Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.    Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.    Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.   Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.    menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.    menghormati hak privasi;
c.    tidak menyuap;
d.   menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e.    rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.    penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.    Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.    Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.    Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.   Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.    Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.    Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.    Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.   Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang sematamata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.    Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.    Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.    Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.    Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.    Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.    Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.    Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.   Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.    Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.    Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a.    Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.    Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.




Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.    Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.    Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.    Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.    Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.    Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

D.    Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 mengandung empat asas:[4]
1.      Asas Demokratis
Berita harus disiarkan secara berimbang dan independen. Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Pasal 11 UU No. 40/1999 tentang Pers mengharuskan wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proposional. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2.       Asas Profesionalitas
Wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Wartawan profesional memiliki kompetensi di bidang jurnalistik, mengetahui dan memahami standar profesi jurnalis, serta menaati kode etik yang berlaku.
3.      Asas Moralitas
Kode etik jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas kode etik jurnalistik.
4.      Asas Supremasi Hukum
Wartawan bukan profesi yang kebal hukum. Selain menaati kode etik, wartawan juga dituntut patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Jika melanggar hukum, maka akan terkena delik pers.

E.     Fungsi Kode Etik Jurnalistik[5]
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik ini merupakan petunjuk untuk menjaga “mutu profesi” sekaligus memelihara kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawanan.
Menurut Menteri Penerangan era Soeharto, M. Alwi Dahlan, kode etik jurnalistik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi:
1.      Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
2.      Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
3.      Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
4.      Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
5.      Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

F.     Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Cara Melaporkan Wartawan yang Melanggar Kode Etik sebagai berikut:
1.      Adukan ke Dewan Pers melalui surat, datang langsung ke kantornya, atau melalui form pengaduan di situs resmi Dewan Pers: https://dewanpers.or.id/
2.      Adukan juga ke pimpinan medianya, dengan datang langsung, surat, telepon, via email, atau “aksi massa” jika perlu.
3.      Jika sudah mengarah ke tindak pidana, misalnya pemerasan dan ancaman, maka laporkan ke Polisi. Nanti polisi akan koordinasi dengan Dewan Pers untuk penyelesaiannya.











BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Mengacu kepada permasalah yang telah dibahas, Kode Etik Jurnalistik penting diterapkan oleh wartawan untuk mengatur etika berkaitan dengan dengan penilaian tentang perilaku benar atau tidak benar, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas, yang berguna atau tidak berguna, dan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan para jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru jurnalis di Indonesia.

B.     SARAN
Demikian makalah yang kami paparkan, kami berharap dengan adanya makalah ini, dapat diketahui dengan jelas pengertian dan segala hal tentang undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun, guna menyempurnakan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.






DAFTAR PUSTAKA
Barus, Sedia Willing. 2010. Jurnalistik: Petunjuk Teknis Menulis Berita. Jakarta: Erlangga.
Siregar. R.H. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta: Dewan Kehormatan PWI
Tebba. Sudirman. 2005. Jurnalistik Baru. Jakarta: Kalam Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Wina Armada. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. Jakarta: Dewan Pers.



[1] Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Pers.
[2] Sudirman, Jurnalistik Baru, (Jakarta: Kalam Indonesia, 2005), hlm. 27-30.
[3] Sedia Willing Barus, Jurnalistik: Petunjuk Teknis Menulis Berita, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 256-260.
[4] Wina Armada, Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers, (Jakarta: Dewan Pers, 2007), hlm. 67-68
[5] R. H. Siregar, Setengah Abad Pergulatan Etika Pers, (Jakarta: Dewan Kehormatan PWI, 2005), hlm. 42-44.