Sabtu, 26 Oktober 2019

Kepala DLH Imbau Masyarakat Pilah Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota semarang mengimbau masyarakat agar memilah sampah sebelum dibuang (16/10). Hal tersebut berkaitan dengan meningkatnya jumlah produksi sampah di Kota Semarang.
Pria yang biasa dipanggil Sapto Adi menuturkan bahwa pola pikir masyarakat terkait sampah perlu dirubah. Pasalnya definisi sampah sendiri ialah barang yang tidak bermanfaat. “Misalkan terdapat bungkus makanan, itu kan masih bisa dimanfaatkan menjadi kerajinan, berarti bukan sampah dan tidak perlu dibuang” jelas Sapto.
Menurut beliau, sistem pengelolaan sampah di Kota Semarang sudah cukup baik mulai dari pengangkutan sampah oleh truk-truk, petugas kebersihan yang rutin membersihkan di beberapa tempat, hingga dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Namun menurut Rozaq--Mahasiswa Sosiologi UIN Walisongo, mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Kota Semarang masih belum baik. “Di beberapa titik seperti selokan kering masih banyak sampah berceceran tanpa disentuh sedikit pun oleh petugas kebersihan”keluh Rozaq.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala DLH mengatakan bahwa hal tersebut ialah masalah pola pikir masyarakat, bukan hanya kesalahan petugas kebersihan semata. “Jadi dimana pun tempatnya, kalau ada tempat sampah, sampahnya dibuang. Kalau tidak ada, ya dikantongi dahulu, nanti di buang saat nemu tong sampah, bila perlu dipilah antara sampah organik dan anorganik” tegas Sapto. (Mskt)

Senin, 30 September 2019

Makalah Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik


MAKALAH
UNDANG-UNDANG PERS
DAN KODE ETIK JURNALISTIK

Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Dasar-dasar Jurnalistik
Dosen pengampu: Nanang Qosim, M.Pd.

                                                            Disusun oleh :       
Wahid Rasyid Saputra                        (16080560)
Miskat Muhamad                    (1608056069)

PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan selalu ingin berkomunikasi dengan manusia lain untuk mencapai tujuannya. Sebagai makhluk sosial, manusia harus taat kepada aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya ada norma dan etika yang wajib ditaati agar tidak saling melanggar hak asasi. Dalam berkomunikasi telah dibuat aturan untuk ditaati oleh pers, yaitu Kode Etik Jurnalistik.
Sekalipun telah ada Kode Etik Jurnalistik yang berfungsi mengatur etika dalam dunia jurnalistik, berbagai tindak pelanggaran etika masih saja terjadi. Hal ini berkaitan dengan kepentingan pers untuk mewujudkan tujuannya.
Berbagai peristiwa muncul di ruang publik. Perkembangan teknologi komunikasi membuat peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia bisa dengan mudah menerpa khalayak. Peristiwa tersebut yang disampaikan oleh manusia kepada manusia lain sebagai konsekuensi naluri komunikasi dan naluri ingin tahu.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu undang-undang pers?
2.      Apa pengertian kode etik juralistik?
3.      Apa isi kode etik jurnalistik?
4.      Apa saja asas kode etik jurnalistik?
5.      Apa fungsi kode etik jurnalistik?
6.      Bagaimana cara melaporkan pelanggaran kode etik jurnalistik?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Undang-Undang Pers
Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.
Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.[1]
Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

B.     Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI). Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” dan “etik”. “Kode” (code) artinya tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya); kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem. “Etik” (ethics) atau etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral.[2]
Dari pengertian itu, kode etik dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika. Etika sendiri memiliki arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sanksi atas pelanggaran etika diberikan oleh msyarakat berupa sanksi sosial (teguran, cemoohan, pengucilan, dsb.) atau oleh asosiasi profesi berupa pemecatan sebagai anggota.
Etika merupakan aturan tidak tertulis. Namun, ketika menjadi etika profesi atau menjadi kode etik, maka etika ini menjadi himpunan etika yang tertulis yang disusun oleh himpunen profesi, termasuk organisasi wartawan atau lembaga pers. Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Di Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2006 Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)




C.    Kode Etik Jurnalistik[3]
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.    Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.    Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.    Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.   Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.    menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.    menghormati hak privasi;
c.    tidak menyuap;
d.   menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e.    rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.    penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.    Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.    Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.    Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.   Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.    Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.    Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.    Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.   Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang sematamata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.    Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.    Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.    Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.    Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.    Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.    Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.    Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.   Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.    Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.    Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a.    Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.    Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.




Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.    Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.    Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.    Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.    Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.    Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

D.    Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 mengandung empat asas:[4]
1.      Asas Demokratis
Berita harus disiarkan secara berimbang dan independen. Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Pasal 11 UU No. 40/1999 tentang Pers mengharuskan wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proposional. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2.       Asas Profesionalitas
Wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Wartawan profesional memiliki kompetensi di bidang jurnalistik, mengetahui dan memahami standar profesi jurnalis, serta menaati kode etik yang berlaku.
3.      Asas Moralitas
Kode etik jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas kode etik jurnalistik.
4.      Asas Supremasi Hukum
Wartawan bukan profesi yang kebal hukum. Selain menaati kode etik, wartawan juga dituntut patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Jika melanggar hukum, maka akan terkena delik pers.

E.     Fungsi Kode Etik Jurnalistik[5]
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik ini merupakan petunjuk untuk menjaga “mutu profesi” sekaligus memelihara kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawanan.
Menurut Menteri Penerangan era Soeharto, M. Alwi Dahlan, kode etik jurnalistik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi:
1.      Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
2.      Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
3.      Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
4.      Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
5.      Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

F.     Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Cara Melaporkan Wartawan yang Melanggar Kode Etik sebagai berikut:
1.      Adukan ke Dewan Pers melalui surat, datang langsung ke kantornya, atau melalui form pengaduan di situs resmi Dewan Pers: https://dewanpers.or.id/
2.      Adukan juga ke pimpinan medianya, dengan datang langsung, surat, telepon, via email, atau “aksi massa” jika perlu.
3.      Jika sudah mengarah ke tindak pidana, misalnya pemerasan dan ancaman, maka laporkan ke Polisi. Nanti polisi akan koordinasi dengan Dewan Pers untuk penyelesaiannya.











BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Mengacu kepada permasalah yang telah dibahas, Kode Etik Jurnalistik penting diterapkan oleh wartawan untuk mengatur etika berkaitan dengan dengan penilaian tentang perilaku benar atau tidak benar, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas, yang berguna atau tidak berguna, dan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan para jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru jurnalis di Indonesia.

B.     SARAN
Demikian makalah yang kami paparkan, kami berharap dengan adanya makalah ini, dapat diketahui dengan jelas pengertian dan segala hal tentang undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun, guna menyempurnakan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.






DAFTAR PUSTAKA
Barus, Sedia Willing. 2010. Jurnalistik: Petunjuk Teknis Menulis Berita. Jakarta: Erlangga.
Siregar. R.H. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta: Dewan Kehormatan PWI
Tebba. Sudirman. 2005. Jurnalistik Baru. Jakarta: Kalam Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Wina Armada. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. Jakarta: Dewan Pers.



[1] Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Pers.
[2] Sudirman, Jurnalistik Baru, (Jakarta: Kalam Indonesia, 2005), hlm. 27-30.
[3] Sedia Willing Barus, Jurnalistik: Petunjuk Teknis Menulis Berita, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 256-260.
[4] Wina Armada, Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers, (Jakarta: Dewan Pers, 2007), hlm. 67-68
[5] R. H. Siregar, Setengah Abad Pergulatan Etika Pers, (Jakarta: Dewan Kehormatan PWI, 2005), hlm. 42-44.

Rabu, 31 Mei 2017

UMKM Go Digital untuk Indonesia Jaya

Sebuah era baru telah lahir sebagai simbol gaya hidup dinamis, kreatif, dan praktis yaitu e-commerce yang menawarkan sejuta pengalaman berbelanja baru yang luar biasa, UMKM Go Digital !

UMKM Go Digital, Gaya Berbelanja Masa Kini.


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional pada masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.


Era globalisasi sekarang dikenal sebagai Era Ekonomi Baru (New Economy Era), Era Ekonomi Digital (Digital Economy Era). Era Ekonomi Baru ditandai dengan penerapan Teknologi Informasi dalam menjalankan kegiatan ekonominya. 

Penerapan Teknologi Informasi saat ini sudah diperlukan dalam era globalisasi sekarang ini. Penerapan Teknologi Informasi yang dibutuhkan yaitu pengembangan model aplikasi bisnis berbasis website untuk UMKM Go Digital guna meningkatkan keunggulan bersaing pada skala internasional.



Apa Saja Keuntungan UMKM Go Digital?

A. Keuntungan bagi UMKM

Memperpendek jarak
UMKM dapat lebih mendekatkan diri dengan konsumen. Dengan hanya meng-klik tautan-tautan yang ada pada situs web, konsumen dapat menuju ke UMKM/ perusahaan dimanapun saat mereka berada.

Perluasan pasar
Jangkauan pemasaran menjadi semakin luas dan tidak terbatas oleh area geografis dimanapun perusahaan berada.

Perluasan jaringan mitra bisnis
Pada perdangan tradisional, sangat sulit bagi suatu UMKM/ perusahaan untuk mengetahui posisi geografis mitra kerjanya yang berada di negara lain atau benua lain. Tetapi, dengan adanya perdagangan elektronik lewat jaringan internet, hal tersebut bukan menjadi masalah yang besar lagi.

Efisiensi
Seperti disinggung di bagian sebelumnya, perdagangan elektronik akan sangat memangkas biaya operasional. UMKM/ Perusahaan yang berdagang secara eletronik tidak membutuhkan kantor dan toko yang besar, menghemat kertas yang digunakan untku transaksi, periklanan, serta pencatatan. Selain itu, perdagangan elektronik juga sangat efisien dari sudut waktu yang digunakan. Pencarian informasi produk dan transaksi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.


B. Keuntungan bagi konsumen




Efektif
Konsumen dapat memperoleh informasi tentang produk yang dibutuhkannya dan bertransaksi dengan cara yang cepat dan murah.

Aman secara fisik
Konsumen tidak perlu mendatangi toko tempat perusahaan menjajakan barangnya dan ini memungkinkan konsumen dapat bertransaksi dengan aman, sebab di daerah tertentu mungkin sangat berbahaya jika berkendaraan dan membawa uang tunai dalam jumlah yang besar.

Fleksibel
Konsumen dapat melakukan transaksi dari berbagai lokasi, baik dari rumah, kantor, warnet, atau tempat lainnya. Konsumen juga tidak perlu berdandan rapi seperti pada perdagangan tradisional umumnya.


C. Keuntungan bagi masyarakat umum

Mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan
Dengan adanya perdagangan elektronik yang dapat dilakukan dimana saja, konsumen tidak perlu melakukan perjalanan ke toko, dimana hal ini pada gilirannya akan mengurangi jumlah kendaraan yang berlalu lalang di jalanan. Berkurangnya kendaraan di jalanan berarti menghemat bahan bakar dan mengurangi tingkat polusi udara sebab gas-gas buangan kendaraan bermotor dapat mencemari lingkungan.




Membuka peluang kerja baru
Era perdagangan elektronik akan membuka peluang kerja baru bagi mereka yang tidak buta teknologi. Muncul pekerjaan baru seperti pemrograman komputer, perancangan web, ahli di bidang basis data, analisis sistem, ahli di bidang jaringan komputer, dan sebagainya.

Menguntungkan dunia akademis
Berubahnya pola hidup masyarakat dengan hadirnya perdagangan elektronik, kalangan akademisi akan semakin diperkaya dengan kajian-kajian psikologis, antropologis, sosial-budaya, dan sebagainya yang berkaitan dengan dunia maya. Selain itu, dampak langsung dari hadirnya internet secara langsung akan menantang kiprah ilmuwan di bidang teknik komputer, teknik telekomunikasi, elektronika, pengembangan perangkat lunak dan sebagainya.

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Perdagangan elektronik, seperti juga teknologi komputer pada umumnya, hanya dapat dilakukan oleh orang yang tidak gagap teknologi, sehingga pada gilirannya akan merangsang orang-orang untuk mempelajari teknologi komputer demi kepentingan mereka sendiri. Selain itu, dalam melakukan perdagangan elektronik, seseorang suatu saat mungkin akan tersesat ke situs-situs berkualitas yang akan meningkatkan pemahaman orang yang bersangkutan.


Bagaimana cara merintis UMKM Go Digital?


1. Menyiapkan Modal dan Sarana Prasarana

Kita perlu menyiapkan sedikit modal awal dan beberapa peralatan digital/ gawai seperti laptop/ notebook, smartphone, dan paket internet. Sebagai modal awal, uang 3-5 juta sudah cukup. Hal ini tentu lebih murah daripada menyewa toko, membayar pajak, dan sebagainya.


2. Membuat Website Toko Online

Setelah memilki modal dan sarana prasarana, langkah selanjutnya adalah membuat website toko online. Dalam berjualan, tidak boleh selamanya menggantungkan marketplace ataupun sosial media untuk berjualan karena itu bukan milik kita. Tapi kalau kita punya website toko online, kita bisa leluasa berekspresi dalam mengembangkan bisnis kita.

Apabila Anda hendak membuat toko online, saya sarankan Anda menggunakan layanan dari Idcloudhost. Disana Anda bisa berkonsultasi dengan pihak idcloudhost mengenai paket yang sesuai untuk bisnis anda, memilih nama domain yang tepat dan belajar tentang cara mengoptimalkan website toko online dengan cepat dan terarah.

Untuk masalah domain, usahakan pilih nama yang sesuai dengan brand kalian. Misal bergerak dalam bidang furniture, maka gunakan nama furnitur.com, atau kalau tidak tersedia gunakan nama lain seperti indofurnitur.com, javafurnitur.com, atau nama lain yang sesuai minat. Untuk domain, usahakan pilih domain .com saja, atau kalau tidak gunakan domain .id.

Ingat! Nama domain Anda akan menjadi brand yang selamanya melekat dalam usaha Anda. Jadi jangan sampai memilih nama domain yang sulit dilafalkan, terlalu ribet dan panjang serta tidak mudah dipahami.


3. Melakukan Promosi melalui Media Sosial

Walaupun sudah memilki website toko online, namun langkah ini sangat diperlukan untuk mengoptimalkan penjualan. Kita bisa memanfaatkan fitur share barang di media sosial untuk menarik minat pembeli. Bahkan jika diperlukan, gunakanlah FB ads atau periklanan google adwords untuk mendapatkan konsumen yang lebih banyak lagi. Kita tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak, cukup 20 ribu perhari saja. Dengan fitur share ke sosial media dengan menautkan alamat toko online kita, maka akan secara tidak langsung mendongkrak nama brand UMKM milik Anda.

Mengenai masalah SEO, kita tidak perlu ribet untuk hal ini. Dunia persaingan memperebutkan halaman pertama google, bing atau yahoo yang semakin banyak menjadikan SEO semakin sulit. Yang harus kalian lakukan hanya menciptakan produk yang memiliki nama yang khas dan unik, banyak disukai orang lain, dan memberikan deskripsi produk di toko online anda yang cukup memahamkan maka akan semakin bagus.

Kemudian mengenai urusan lain seperti proses pengiriman barang, cara pengemasan produk, tips memilih produk yang tepat, triks agar memiliki banyak pengunjung, Anda cukup mempelajari bebrapa artikel terkait di internet.




Apakah Blog Berdomain Gratis Sudah Cukup?


Walaupun kita sudah mempunyai website toko online, kita harus meng-upgrade domain dari gratisan menjadi berbayar seperti myfurniture.blogspot.com menjadi myfurniture.com. Pada masalah ini, kita memerlukan sebuah hosting dan domain yang tepat bagi Perusahaan/ UMKM kita. Perusahaan Web Hosting Indonesia sudah cukup banyak yang menyediakan berbagai vasilitas dan keunggulan yang ditawarkan. Namun sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa secara umum, tipe web hosting ada 4 jenis, yaitu: Shared Hosting, Virtual Private Server (VPS), Dedicated Server Hosting dan Cloud Hosting. Seluruh tipe web hosting ini memiliki fungsi yang sama yaitu bertindak sebagai sarana atau tempat untuk menyimpan semua data-data website. Akan tetapi mereka mempunyai sedikit perbedaan spesifikasi mulai dari harga, kapasitas penyimpanan data, kontrol terhadap server, tingkat keamananan, keandalan, serta kecepatan servernya.


Adakah Rekomendasi Hosting yang Murah dan Berkualitas?


Salah satu Hosting Murah Indonesia saat ini yang menawarkan harga murah dan handal adalah IDCloudHost. IDCloudHost adalah Web Hosting Indonesia yang terbilang masih baru berkembang, yakni berdiri sejak tahun 2015 lalu, tepatnya pada hari selasa tanggal 07/07/2015 pukul 09.00 WIB dibawah notaris Nyonya Ratna Wijayawati, SH, di Kota Tangerang Selatan . Telah berjalan selama 2 tahun dalam dunia hosting, memang dapat dikatakan masih baru, tapi jangan salah sangka Pembaca, walaupun penyedia Hosting Murah Indonesia ini masih baru, untuk masalah layanan serta teknisnya tidak perlu diragukan lagi. Bukti yang meperlihatkan bahwa IDCloudHost adalah web hosting Indonesia terbaik, tahun 2016 yang telah silam IDCloudHost memperoleh penghargaan juara ke 2 dalam kategori Industri, Perdagangan, dan Jasa pada event Wirausaha Muda Mandiri.


Mengapa Harus IdCloudHost?
Profile 
PT Cloud Hosting Indonesia (IDCloudHost.com) Merupakan Salah Satu Perusahaan Web Hosting Berbadan Hukum Resmi di Indonesia
Data Center
IDCloudHost Memberikan Pilihan Data Center yang Tersebar Di berbagai Negara seperti Indonesia, Singapura dan Inggris
Component


IDCloudHost Menggunakan Teknologi Termutakhir Sehingga akan Memberikan Keamanan dan Performa Terbaik dengan SLA 99,99%
Support


IDCloudHost akan Senantiasa Memberikan Pelayanan dan Support Terbaik. Bantuan Support 24/7 untuk Anda yang Menjadi Prioritas Kami


Apa lagi Keunggulan IdCloudHost?


Web Hosting Indonesia


IDCloudHost menyediakan layanan web hosting murah berbasis SSD Cloud Hosting yang sangat terjangkau mendukung banyak fitur yang bisa didapatkan secara gratis. Sebagai salah satu Web Hosting Indonesia yang Terbaik, Tercepat dan Terpercaya di Indonesia, IDCloudHost menawarkan beberapa layanan Seperti Domain, Hosting, Server, dan layanan lainnya untuk kebutuhan Anda.



Dukungan Server Indonesia


Sebagai Web Hosting Indonesia dengan kualitas terbaik dan terlengkap didukung dengan teknologi termutakhir, Tentunya memberikan jaminan untuk kualitas penggunaan di IDCloudHost. Tidak hanya itu, kami menyediakan server lokal yang diakses melalui Indonesia untuk memangkas akses dan mempercepat akses website Anda dari pengguna diseluruh dunia khususnya di Indonesia.



Kualitas Terbaik dan Murah


IDCloudHost menawarkan Web Hosting Murah dengan kualitas terbaik untuk Anda. IDCloudHost menggunakan Teknologi seperti Solid-State Drive (SSD), Litespeed, Cloudflare, Cloudlinux, dan lainnya sebagai jaminan untuk kebutuhan Anda yang maksimal. Teknologi tersebut membuat website / Aplikasi anda tetap up sehingga tidak perlu khawatir jika terjadi down pada server website / aplikasi.



Fitur Lengkap dan Unlimited


Sebagai Web Hosting Murah, IDCloudHost menawarkan Fitur terlengkap seperti Unlimited Bandwidth, Unlimited email, Intergrasi sistem Cpanel, dan Softaculous yang didapatkan secara Gratis. Sehingga Anda bisa mendapatkan Web Hosting Murah dengan kualitas terbaik dan sesuai dengan kebutuhan Anda dengan jaminan Uptime 99.99% dan bantuan Customer Service 24/7.


Apa Saja Jasa yang Ditawarkan “ID CloudHost”?

Domain



Web hosting IDCloudHost menyediakan layanan pembelian domain dengan biaya yang terjangkau. Terdapat 16 Top Level Domain yang tersedia di web hosting IDCloudHost mulai dari .com, .net, .org, .id, .my.id, hingga .ac.id. Harga domain IDCloudHost cukup murah dibandingkan dengan Web Hosting Indonesia yang lain, sehingga layak sudah IDCloudHost disebut sebagai penyedia Hosting Murah Indonesia.






Cloud Hosting



Paket Cloud Hosting ini cukup murah dengan harga mulai dari
Rp 15.000 /bln berkapasitas 1 GB Storage yang memiliki Free SSL & Domain 512 MB Virtual Memory 1 Core CPU ditambah Unlimited Bandwidth. IDCloudHost memiliki beberapa pilihan dan fitur keunggulan yang menjadikan lebih baik dari web hosting yang lain.







VPS



IDCloudHost dengan harga mulai dari Rp 100.000 /bln ini menyediakan VPS (Virtual Private Server) dengan berbagai macam Performa dan Teknologi Multifungsi yang Dapat Diinstall di Semua Sistem Operasi. Menawarkan VPS Hybrid dengan kekuatan dan performa lebih pada trafik yang sangat tinggi dan VPS SSD (Solid State Drives) memiliki waktu akses 100 kali lebih cepat daripada drive biasa. Keduanya memiliki beberapa paket untuk menyesuaikan kebutuhan VPS Pembaca.




Dedicated Server



Dedicated Server dengan harga mulai dari Rp 2.400.000 /bln memiliki Infrastruktur yang Dipakai Untuk kebutuhan Akses yang sangat besar dan Cepat. Berbeda dengan Hosting dan VPS, Dedicated Server Merupakan Perangkat yang Berdiri Sendiri, Sehingga Pembaca dapat Mengontrol Server Sepenuhnya Sebagai Server User. Seperti halnya pada domain, hosting dan VPS, Dedicated Server di IDCloudHost juga memiliki beberapa paket.

IDCloudHost juga menyediakan Reseller Domain dan Reseller Hosting dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, yang merupakan Reseller Domain Termurah di Indonesia. Semua fitur yang dibutuhkan bagi kelangsungan sebuah Websikte semua tersedia di IDCloudHost, sehingga akan memudahkan para Pembaca menentukan pilihan guna menunjang Bisnis yang Pembaca kerjakan guna menciptakan wirausaha baru yang mumpuni. Khusus bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kesempatan emas untuk menggunakan hosting dari IDClodHost sangat terbuka agar produk yang dihasilkan dapat dikenal di Indonesia bahkan di dunia.


Jadi Tunggu Apa lagi?
Performa IdCloudHost sudah tidak usah diragukan lagi, Hosting ini dilengkapi Server SSD basis Linux berperforma tinggi dengan pilihan data center dari berbagai negara. Pelayanan terbaik dengan harga yang murah dan terjangkau


Amazing Hardware

Hosting yang menggunakan prosesor tercepat di pasar Cloud Hosting, 

Intel E5 Processors.


SSD Storage
Hosting kami menggunakan SSD untuk mendapatkan performa 

yang lebih cepat dan aman.


99,99% Uptime

Service Level Agreement (SLA) dari IDCloudHost adalah 99,99% 

mencakup Up-time layanan & koneksi jaringan.


Bandwidth

Paket hosting IDCloudHost dengan bandwidth tanpa batas 

untuk meningkatkan performa website Anda





Solusi Sempurna untuk Bisnis Anda
Dalam Waktu 3 Menit, Anda akan mendapatkan semua layanan dengan cepat. 
Tidak ada kewajiban untuk upgrade, downgrade atau cancel setiap waktu
BUTUH BANTUAN? HUBUNGI KAMI DI BAWAH INI

For More Information:


Facebook

Instagram

Twitter

Google Plus

Youtube

LinkedIn

Pinterest